Korupsi, korupsi, dan korupsi,
tema ini yang seolah akan terus mengantri untuk memenuhi berbagai pemberitaan
media di setiap hari. Ribuan kasus korupsi sedang ditangani oleh pihak KPK,
Kejaksaan, dan Kepolisian.
Setiap kasus yang terungkap tentunya akan
selalu berakhir dalam vonis hakim. Keputusan final dari seorang hakim yang
memberikan Vonis hukuman kepada koruptor sangat menentukan jera tidaknya para
koruptor dan calon koruptor yang sedang mengantri ingin korupsi.
Jika vonis hukuman untuk koruptor
masih ringan maka bisa dipastikan sangat TIDAK MUNGKIN para koruptor bertaubat
dan jera. Kalaupun ada kemungkinan bertaubat sangatlah kecil. Hal tersebut bisa
dilihat dari seluruh koruptor di Indonesia, dari mulai tertangkap KPK,
pemeriksaan, hingga persidangan dan vonis hampir semua koruptor tidak ada yang
berani tegas mengatakan dirinya bersalah dan meminta maaf serta bertaubat atas
perilaku korupsinya.
Yang kita lihat justru sebaliknya, mereka
selalu BERKILAH, TIDAK MENGAKUI, bahkan yang tidak punya rasa malu, mereka
mencoba mengelabuhi dan mencari dukungan serta menyebarkan isu dan fitnah yang
seolah-olah mereka adalah korban politik, korban kriminalisasi, korban
konspirasi, dan dalih-dalih lainya yang anehnya tidak pernah bisa mereka
buktikan pembelaanya tersebut.
Akibat dari cara itu, tidak sedikit pendukung
para koruptor ini percaya atas ucapan koruptor tersebut. Terlebih untuk mereka
yang sudah termakan doktrin dan fanatik dari sang koruptor, mereka akan membela
mati-matian si koruptor. Yang lebih menjijikan lagi ketika para koruptor ini
menggunakan “ayat-ayat Tuhan” untuk mempengaruhi fanatikan dan pendukung
mereka.
Kondisi yang seperti ini tentunya tidak boleh
dibiarkan dan harus DIHENTIKAN !.
Jika yang seperti itu terus dibiarkan, maka
semua koruptor dan calon koruptor akan terus ada di Indonesia. Mereka para
koruptor akan selalu memanfaatkan pendukung dan fanatiknya untuk percaya kepada
koruptor bahwa sang koruptor tidak mungkin melakukan korupsi.
Solusi supaya para Koruptor tidak semakin
menjadi-jadi dan melakukan kreasi dan inovasi dalam melakukan aksi korupsinya,
maka sebagaimana sudah rata-rata orang sepakat bahwa Undang-Undang hukuman mati
untuk pelaku koruptor harus SEGERA DIBUAT!
Jika Indonesia ingin mengikuti keberhasilan
negara lain dalam memberantas dan mengurangi jumlah KORUPTOR di sebuah negara,
Berikut ini beberapa negara yang berhasil menurunkan jumlah Koruptor di
negaranya karena hukuman tegasnya.
Hukuman Mati untuk Koruptor di
CHINA DITEMBAK MATI di depan Umum
Hukuman mati untuk Koruptor di
China membuktikan jika dengan penegakan hukuman mati tersebut jumlah koruptor
berkurang drastis.
Di China dilakukan pemutihan semua koruptor
yang melakukan korupsi sebelum tahun 1998. Semua pejabat yang korupsi dianggap
bersih, tetapi begitu ada korupsi sehari sesudah pemutihan, pejabat itu
langsung dijatuhi hukuman mati. Hingga Oktober 2007, sebanyak 4.800 pejabat di
China dijatuhi hukuman mati.
Di Amerika Koruptor dihukum Mati
dengan 100 Tembakan
Amerika saja sebagai negara yang
dikenal sebagai negara menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) tetap memberikan
hukuman mati untuk koruptor. Hal tersebut dilakukan karena mereka sadar bahwa
melindungi HAM warga negaranya yang menjadi korban pelaku koruptor JAUH LEBIH
PENTING daripada harus menghargai HAM untuk para KORUPTOR.
Hukuman Mati untuk Koruptor di
Arab Saudi DIPENGGAL
Jika di Arab Saudi sudah jelas
hukumnya karena hukum disana memang sudah diberlakukan untuk mereka yang
mencuri maka hukumanya dipotong tanganya. Tapi khusus untuk Koruptor, bukan
tangan yang dipotong akan tetapi Leher dari koruptorlah yang akan dipotong.
Hukuman Mati untuk Koruptor di
Malaysia DIGANTUNG
Di negara tetangga kita Malaysia,
mereka juga sudah lebih dulu tegas berani menghukum mati dengan hukuman gantung
untuk koruptor. Hal tersebut juga menjadikan pelaku korupsi di Malaysia semakin
berkurang jika dibandingkan dengan Indonesia.
Dari beberapa contoh Hukuman Mati untuk Para
Koruptor dari berbagai negara tersebut membuktikan jika jumlah koruptor di
negara-negara tersebut semakin berkurang.
Sebenarnya selain di negara-negara tersebut
masih ada juga beberapa negara yang memberlakukan hukuman mati untuk koruptor
seperti di Inggris juga memberlakukan hukuman mati untuk koruptor.
Di Indonesia sendiri sebenarnya jika kita
melihat Undang-undang, sudah ada Undang-undang yang memperbolehkan supaya
koruptor dihukum MATI.
Undang-undang yang dimaksud yaitu tercantum
pada UU No 31/1999, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur hukuman mati dapat dijatuhkan
antara lain pada pelaku korupsi saat negara sedang dilanda krisis, saat bencana
alam, atau dalam keadaan tertentu.
Walaupun UU tentang hukuman mati untuk para
koruptor sudah ada, yang sekarang ini belum ada yaitu terkait dengan keberanian
majelis hakim untuk menerapkan hukuman mati tersebut untuk para koruptor.
Sebagai penutup, ingatlah bahwa salah satu
tujuan dibuatnya sebuah hukuman adalah supaya membuat jera para pelaku
kejahatan dan mencegah supaya orang lain jangan sampai mengikuti perilaku
kejahatan tersebut.
Sesuai pembahasan pada tulisan saya diatas sudah
saya urai dengan begitu jelas bahwa dengan hukuman untuk koruptor yang sangat
ringan di Indonesia sekarang ini, MEMBUKTIKAN jika pelaku korupsi itu SEMAKIN
BERANI dan semakin RAJIN MEMBUAT KREASI dan INOVASI supaya terbebas dari
hukuman. Bahkan mereka para koruptor masih bisa mencari masa dan kelompok yang
bisa DIPROVOKASI untuk setia kepada sang koruptor.
Kondisi tersebut harus segera
DIHENTIKAN dengan MENGHUKUM MATI Pelaku Korupsi !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar